Senin, 20 Februari 2012

John Kei Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, suaramerdeka.com - Usai menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di kakinya, John Kei masih menjalani perawatan intensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dengan kondisi seperti itu, Polri belum bisa memeriksa John Kei.

Menurutnya saat ini John Kei dalam kondisi stabil. gula darah yang sempat naik semalam, kini sudah berangsur normal. "Masih dirawat di RS Kramat Jati, pascaoperasi kaki. Gula darahnya sempat 500, sekarang 250. Masih dirawat, belum bisa diperiksa," katanya, Minggu (19/2).

Menurutnya, Kepolisian sudah menetapkan John Kei sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono. "Sudah kita tetapkan sebagai tersengka, dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338," ujarnya.

Ditambahkan, penembakan yang dilakukan anggota polisi kepada John Kei telah sesuai dengan peraturan lantaran saat ditangkap John Kei melakukan perlawanan. Jika John Kei dan keluarganya menganggap itu melanggar hukum, Rikwanto menantang untuk dibuktikan di meja hijau.

"Kami sudah sesuai SOP yang berlaku. Kalau mereka mengatakan menyalahi prosedur itu hak, yang jelas kita sudah sesuai dengan prosedur," imbuhnya.
 
Saat ditanya soal keluarga John Kei yang tidak di zinkan untuk menjenguk di Rumah Sakit Polri Soekanto, Rikwanto mengatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Rumah Sakit Polri Soekanto. "Mungkin tengah dalam perawatan dan untuk kesembuhan jadi untuk menjenguk sementara tidak diperbolehkan. Itu aturan di sana," tukasnya.

Sebelumnya John dan teman dekatnya yang berinisial AF di tangkap di Swiss-belhotel pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Aparat terpaksa menembak kaki kanan John Kei, karena melawan saat akan ditangkap.

( OKZ / CN26 )

19 Feb, 2012

co-ademin 19 Feb, 2012


-
Source: http://situs-berita-terkini.blogspot.com/2012/02/john-kei-sudah-ditetapkan-sebagai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar