VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membekukan saham Garuda Indonesia yang dibeli Muhammad Nazaruddin. Pembekuan itu dilakukan agar kepemilikan saham Garuda milik Nazaruddin tidak beralih.
"Ya kita berencana agar tidak beralih sahamnya. Pembekuan kita lakukan hingga status masalah ini jelas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin 20 Februari 2012.
Kendati demikian, KPK belum dapat memastikan kapan pembekuan itu akan dilakukan. Menurutnya untuk pembekuan, pimpinan KPK sendiri yang akan mengumumkan pembekuan saham Garuda milik Nazaruddin. "Sepertinya minggu depan pimpinan akan ngomong soal pembekuan itu," ujarnya.
Intinya tambah Johan ketika Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak saat itu KPK sudah melakukan upaya untuk mencari saham tersebut agar tidak berpidah tangan.
Pembelian saham Garuda oleh Nazarudin sebelumnya terungkap dalam persidangan terdakwa Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Saksi Yulianis menyebut PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.
KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam pembelian saham Garuda ini. KPK menduga Nazaruddin melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar. (adi)
• VIVAnews20 Feb, 2012
co-ademin 20 Feb, 2012
-
Source: http://situs-berita-terkini.blogspot.com/2012/02/kpk-akan-bekukan-saham-garuda-milik.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar