Wanita Singapura ini menjadi wanita pertama di neagaranya yang dihukum karena melakukan inses dengan ayah kandungnya.
Wanita berusia 24 tahun yang tak disebutkan namanya ini, diberitakan Straits Times, dihukum penjara 12 bulan. Saat insiden terjadi, terdakwa baru berusia 20 tahun.
Ia berhubungan seksual dengan ayah kandungnya, tukang ledeng berusia 48 tahun, di rumah mereka pada April 2008. Sang ayah saat ini menjalani hukuman penjara tiga tahun untuk tindakan yang sama.
Dalam sidang dengar pendapat disebutkan, wanita yang tadinya bekerja sebagai eksekutif teknik ini selalu menemani ayahnya ke kafe untuk bertemu kawan-kawannya, sejak 2006.
Mereka menjadi semakin dekat, hingga saling menyentuh dan meraba bagian pribadi masing-masing saat sedang berduaan.
Sumber
randomaction 11 Feb, 2012
01101101 11 Feb, 2012
-
Source: http://lintaskan.blogspot.com/2012/02/inses-dengan-ayah-wanita-dihukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar